PEMATANGSIANTAR (SUMUT)— Proses pembayaran konsinyasi lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan jalan tol kembali menjadi sorotan publik. Seorang pengacara bernama Jonli Sinaga mengaku kebingungan atas proses pembayaran ganti rugi lahan yang berlangsung di lingkungan Pengadilan Negeri Pematangsiantar.Senin(11/05–2026)
Permasalahan tersebut berkaitan dengan sebidang lahan milik warga bermarga Sijabat yang disebut-sebut masuk dalam proyek pembangunan jalan tol yang dikerjakan pemerintah melalui pihak PUPR. Namun, proses administrasi pembayaran konsinyasi dinilai menimbulkan tanda tanya.
Jonli Sinaga menyampaikan bahwa dirinya mempertanyakan dasar administrasi yang digunakan dalam proses pencairan dana konsinyasi tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen yang dinilai belum lengkap dan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Ia menyoroti dugaan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar berinisial RLM telah memproses pembayaran konsinyasi tanpa adanya bukti asli kepemilikan lahan yang dinilai sah secara administrasi. Hal inilah yang menurut Jonli menimbulkan kebingungan dan keresahan.
Dalam keterangannya, Jonli menyebut bahwa proses konsinyasi seharusnya dilakukan secara hati-hati karena menyangkut hak masyarakat atas tanah yang digunakan untuk kepentingan umum. Ia menilai seluruh dokumen wajib diverifikasi secara rinci sebelum pembayaran dilakukan.
Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat sekitar karena proyek jalan tol merupakan proyek strategis nasional yang melibatkan anggaran besar serta kepentingan publik. Warga berharap proses pengadaan lahan dapat dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum.
Pihak keluarga bermarga Sijabat juga merasa semuanya baik-baik saja atas jalannya proses pembayaran tersebut. Padahal Mereka hanya berharap hanya resmi menerima dana konsinyasi tersebut dari pihak pengadilan, Mengenai dasar hukum dan dokumen yang dipakai dalam pencairan dana konsinyasi. Hanya dianggap sudah bener dalam aturan nya , dan sementara dalam pembayaran konsinyasi itu, dianggap surat hak lahan nya adalah yang bener selain itu (keluarga Sijabat) mereka tidak mengetahui apapun yang dilakukan oleh ketua Pengadilan Negeri kota Pematangsiantar yang sebenarnya baik itu bukan yang sebenarnya…
Menurut Jonli Sinaga, apabila benar ditemukan ketidaksesuaian administrasi, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih dalam agar tidak menimbulkan konflik hukum di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa kejelasan dokumen merupakan hal penting dalam setiap proses pembebasan lahan.
Sejumlah warga yang mengikuti perkembangan kasus itu berharap lembaga peradilan tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menangani perkara yang berkaitan dengan hak kepemilikan tanah masyarakat. Mereka menilai keterbukaan informasi sangat diperlukan.
Sementara itu, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar terkait tudingan dan pertanyaan yang disampaikan oleh pengacara Jonli Sinaga. Publik pun masih menunggu klarifikasi atas persoalan tersebut.
Praktik konsinyasi sendiri merupakan mekanisme penitipan uang ganti rugi ke pengadilan apabila terdapat sengketa atau ketidaksepakatan terkait kepemilikan lahan. Dalam praktiknya, proses tersebut wajib memenuhi syarat administrasi dan hukum yang jelas.
Pengamat hukum menilai bahwa setiap pembayaran konsinyasi harus didukung dokumen autentik agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Verifikasi data menjadi bagian penting untuk memastikan hak pemilik tanah terlindungi.
Kasus yang mencuat di Kota Pematangsiantar ini diharapkan dapat menjadi perhatian seluruh pihak agar proses pembangunan infrastruktur tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi warga.
Jonli Sinaga juga meminta agar instansi terkait melakukan evaluasi terhadap proses administrasi yang berlangsung. Menurutnya, langkah itu penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dan pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, persoalan pembayaran konsinyasi lahan proyek jalan tol tersebut masih menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat Pematangsiantar dan menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak yang terkait..
(RED)




