PEMATANGSIANTAR (SUMUT)—-Pemberian Surat Peringatan (SP) secara berjenjang oleh PT Suryatama Harapan Kita (PT STTC) terhadap salah satu karyawannya, Godfrit Freddy Sianturi,Menuai sorotan dari pihak penasihat hukum.
Diketahui, perusahaan telah mengeluarkan Surat Peringatan I pada 27 April 2026 yang kemudian disusul dengan Surat Peringatan II pada 28 April 2026, dengan dasar dugaan pelanggaran berupa tidak melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh atasan.
Menanggapi hal tersebut, Mindo Nainggolan, SH selaku penasihat hukum yang telah mengikuti perkembangan persoalan ini sejak awal,Menilai terdapat kejanggalan dalam proses pemberian sanksi tersebut.
Dalam keterangannya kepada media pada Rabu, (29/04/2026) di Siantar Kuphie Pujasera, Kota Pematangsiantar, Mindo Nainggolan menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh PT STTC tidak lagi dapat dipandang sebagai penegakan disiplin kerja yang wajar.
“Kami mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal dan melihat bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT STTC sudah melampaui batas kewajaran dalam penerapan sanksi. Ini bukan lagi sekadar sanksi administratif, melainkan sudah mengarah pada bentuk diskresi yang digunakan secara berlebihan,”.Ujar Mindo Nainggolan
Ia menegaskan bahwa penerapan SP secara cepat dan berjenjang dalam waktu yang sangat singkat patut dipertanyakan dari sisi kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Prinsip Dasar SP (UU Ketenagakerjaan/UU Cipta Kerja)Berjenjang dan Jangka Waktu: Sesuai aturan umum, SP1, SP2, dan SP3 seharusnya diberikan secara berjenjang. Masing-masing SP memiliki masa berlaku 6 bulan.Tujuan SP: SP bertujuan memberi kesempatan karyawan untuk memperbaiki diri bukan sekadar prosedur administratif untuk PHK cepat.Jeda Waktu: Selisih waktu 1-3 hari menunjukkan tidak adanya kesempatan perbaikan, sehingga terindikasi ada iktikad tidak baik atau manipulasi prosedur oleh perusahaan
“Pemberian SP I yang langsung diikuti SP II tanpa jeda waktu yang layak dan tanpa ruang pembelaan yang cukup,Patut diduga sebagai bentuk penekanan yang dilakukan secara terstruktur terhadap pekerja,”.Tegasnya.
Lebih lanjut, Mindo menyatakan bahwa praktik tersebut berpotensi kuat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,Khususnya terkait perlindungan hak pekerja dan prinsip keadilan dalam hubungan industrial.
“Kami menilai pola seperti ini secara terang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Setiap pekerja berhak atas proses yang adil, Proporsional dan tidak boleh ditekan melalui mekanisme yang disusun secara sistematis,”.Tambahnya.
Sebagai penasihat hukum, Mindo Nainggolan juga menegaskan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada pekerja yang bersangkutan.
“Kami siap melakukan pendampingan hukum secara penuh dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan termasuk melalui jalur hukum maupun pengaduan ke instansi ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi,” .Ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan,Pihak PT Suryatama Harapan Kita (PT STTC) belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan atas pernyataan tersebut.
(Red(




