SIMALUNGUN (SIMUT) 01 Oktober 2026— Seorang warga bernama IJIN SARAGIH dilaporkan menjadi korban dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di sebuah warung tuak atau lapo tuak yang berada di Huta VIII, Bandar Raya, Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, pada Minggu malam, 27 September 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka. Berdasarkan keterangan keluarga, korban mengalami luka pada bagian kepala yang mendapat sekitar sembilan jahitan, serta luka pada kedua lengan yang masing-masing disebut mendapat jahitan. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Tebing Tinggi.
Menurut keterangan yang disampaikan keluarga korban, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 22.00 WIB ketika korban hendak meminjam korek api atau mancis untuk menyalakan rokok. Salah seorang teman dari pria yang diduga sebagai pelaku kemudian memberikan korek kepada korban.
Tidak lama kemudian, pria berinisial SS, yang disebut sebagai pihak yang diduga melakukan pembacokan, menawarkan minuman kepada korban. Korban disebut menjawab bahwa dirinya sudah minum.
Beberapa saat kemudian terjadi percakapan mengenai dugaan perusakan tanaman pisang. Menurut keterangan korban, SS mempertanyakan apakah korban pernah mengatakan bahwa dirinya merusak tanaman pisang milik korban.
Korban membantah pernah mengatakan hal tersebut dan mempertanyakan siapa yang menyampaikan perkataan itu kepada SS.
Situasi kemudian diduga memanas. Berdasarkan keterangan korban, SS tiba-tiba berdiri dan mengambil senjata tajam yang disebut berupa arit atau kelewang.
Korban kemudian berlari meninggalkan warung untuk mencari benda yang dapat digunakan sebagai perlindungan. Namun, korban disebut tidak menemukan benda yang dimaksud.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada keluarga, korban menyebut SS kemudian mengejarnya bersama beberapa orang yang diduga berusaha melerai. Namun, korban menduga beberapa orang tersebut justru memegang tangannya sehingga korban kesulitan menghindar.
Dalam kondisi tersebut, SS diduga mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban. Korban berusaha menangkis dengan tangan sehingga selain mengalami luka pada bagian kepala, kedua lengannya juga mengalami luka akibat senjata tajam.
Akibat kejadian itu, korban kemudian tersungkur dan mendapat pertolongan hingga akhirnya menjalani perawatan medis.
Dugaan Perusakan Rumah
Selain dugaan penganiayaan, keluarga korban juga menyampaikan adanya peristiwa lain yang terjadi setelah kejadian tersebut.
Sekitar pukul 23.30 WIB pada malam yang sama, seorang perempuan berinisial ETP, yang disebut sebagai istri dari pria berinisial SS, diduga mendatangi rumah korban.
Menurut keterangan keluarga, perempuan tersebut diduga merusak atau mengacak-acak pintu rumah serta sejumlah barang yang berada di dalam rumah, termasuk sepeda dan barang lainnya.
Peristiwa tersebut juga disebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian bersama dugaan penganiayaan terhadap Ijin Saragih.
Keluarga Membuat Laporan Polisi
Pada 30 September 2026, istri korban (INRI LIANI PASARIBU) mendatangi Polsek Raya Kahean di Jalan Panglima Nunut Raya untuk menyampaikan laporan terkait dua peristiwa tersebut.
Laporan tersebut, menurut keterangan keluarga, diterima dan dilayani oleh petugas SPKT I, Andy N. Siregar.
Keluarga korban berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut, memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, serta memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, Ijin Saragih masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Tebing Tinggi. Kondisi korban disebut masih membutuhkan perawatan akibat luka yang dialaminya.
Pihak-pihak yang disebut dalam dugaan perkara ini belum memberikan keterangan mengenai kejadian tersebut. Karena itu, seluruh dugaan keterlibatan dan kronologi sebagaimana disampaikan keluarga korban masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan kepolisian. (TIM)
