Berita Daerah

Dugaan Ijazah Palsu Rugikan Publik : Koalisi Masyarakat Sipil Desak Polres Siantar Buka Kasus Chairuddin Lubis Secara Transparan.

×

Dugaan Ijazah Palsu Rugikan Publik : Koalisi Masyarakat Sipil Desak Polres Siantar Buka Kasus Chairuddin Lubis Secara Transparan.

Sebarkan artikel ini

PEMATANGSIANTAR (SIAR24JAM)—Rujukan surat Dirreskrimum Polda Sumut Nomor : B/7312/X/Res.7.5./2024/Dirreskeimum, tanggal 2 Oktober 2024, tentang pelimpahan Dumas, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/595/X/2024/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor: SP. Lidik/595-A/III/RES.1.9./2026/Reskrim, tanggal 4 Maret 2025. Adalah dasar hukum untuk menyampaikan sikap, Sekaligus sebagai dasar bagi Koalisi Masyarakat Sipil Kota Pematangsiantar mendesak Kepolisian Resor Pematangsiantar agar bekerja secara profesional dan proporsional membuka kasus dugaan Ijazah Palsu yang melibatkan Chairuddinnnnn Lubisssss dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik dalam hal ini anggota DPRD Kota Pematangsiantar.

Desakan sekaligus tuntutan ini dilakukan sebagai bentuk sikap dan tindakan pro aktif dalam ruang keterlibatan aktif masyarakat turut serta berpartisipasi dalam penegakan supremasi hukum, Khususnya di Kota Pematangsiantar.

Disisi lain, membuka kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan salah seorang anggota DPRD Siantar ini untuk menghindari preseden buruk tentang pentingnya ilmu pendidikan itu dihargai dan dihormati oleh setiap masyarakat.

Koalisi Masyarakat Sipil juga menegaskan,Agar Polres Siantar membuka penanganan kasus ini secara transparan serta menelusuri secara konsisten dan profesional keterkaitan lembaga atau instansi yang terlibat langsung dalam konspirasi jahat penerbitan ijazah yang diduga palsu milik Chairuddinnnn Lubissssss.

Karena dugaan pemalsuan ijazah ini termasuk dalam tindak pidana, Sebagaimana diatur dalam UU No. 20 tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 68, dengan ancaman penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda hingga 500 jt, Maka Koalisi Masyarakat Sipil Kota Pematangsiantar, Menyikapinya dengan tegas untuk sedikitpun tidak membuka celah melakukan kompromi dalam bentuk apapun.

Bahwa hukum harus ditegakkan dan terduga pelaku kejahatan harus diberi sangsi tegas adalah harapan besar dari Koalisi Masyarakat Sipil Kota Pematangsiantar.

(Team)