PEMATANGSIANTAR (SUMUT)- Ketua Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar berinisial RLM menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan pencairan dana konsinyasi yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Dugaan ini mencuat setelah sejumlah pihak mempertanyakan dasar administrasi dan kelengkapan dokumen dalam proses tersebut.Kasus ini bermula dari perkara sengketa lahan yang masih dalam proses hukum.
Namun, di tengah proses tersebut, dana konsinyasi justru telah dibayarkan, meskipun dokumen penting berupa surat kepemilikan asli lahan belum tercatat secara resmi di Pengadilan Negeri setempat.
Penasehat hukum Jonli Sinaga menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara perdata.
Konsinyasi seharusnya hanya dapat dilakukan apabila seluruh syarat administratif dan substansi hukum telah terpenuhi secara lengkap.
Menurut sumber , Hukum yang mengetahui perkara ini, tidak adanya surat asli dalam pokok perkara, merupakan cacat serius.
Dokumen tersebut merupakan bukti utama yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan sebelum dilakukan pencairan dana.
Selain itu, prosedur konsinyasi di pengadilan memiliki aturan ketat yang harus diikuti. Salah satunya adalah memastikan bahwa objek sengketa benar-benar jelas status hukumnya dan tidak sedang dalam kondisi yang masih diperdebatkan tanpa bukti kuat.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan peradilan.
Publik pun mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan oleh pejabat pengadilan.
Beberapa pihak juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan internal terhadap tindakan yang dilakukan oleh RLM.
Hal ini dianggap penting untuk menjaga integritas lembaga peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Di sisi lain, pihak yang merasa dirugikan akibat pencairan dana tersebut berencana menempuh langkah hukum lanjutan.
Mereka menilai bahwa keputusan tersebut tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mencederai rasa keadilan.
Kembali kepada Penasehat Hukum Jonli Sinaga menegaskan bahwa setiap proses di pengadilan harus berlandaskan asas legalitas dan prosedur yang berlaku.
Pelanggaran terhadap hal tersebut dapat berimplikasi serius, baik secara etik maupun pidana.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Pematangsiantar terkait dugaan tersebut.
Publik masih menunggu klarifikasi untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kejadian ini.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh Aparat Penegak Hukum agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi kunci utamva dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
(RED)




