PEMATANGSIANTAR(SUMUT )– Humas DPP Lembaga LPKN Tipikor, R. Nainggolan, menyoroti dugaan penjualan atribut sekolah kepada siswa di SMK Negeri 2 Pematangsiantar dengan harga sebesar Rp115 ribu per siswa. Sorotan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai transaksi atribut sekolah yang disebut-sebut dilakukan melalui seorang penyedia bernama Puspito. Besaran biaya dan mekanisme penjualan tersebut dinilai perlu dibuka secara transparan kepada siswa maupun orang tua agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
R. Nainggolan menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai nominal Rp115 ribu, melainkan menyangkut transparansi, mekanisme pengadaan, pihak yang ditunjuk sebagai penyedia, serta dasar kewenangan sekolah dalam pelaksanaan penjualan atribut tersebut. Terlebih, SMK Negeri 2 merupakan satuan pendidikan negeri sehingga setiap kebijakan yang berhubungan dengan peserta didik harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara terbuka kepada masyarakat.
Ketika dikonfirmasi mengenai penjualan atribut tersebut dan keterlibatan penyedia, Kepala SMK Negeri 2 Pematangsiantar belum memberikan keterangan. Kondisi tersebut membuat LPKN Tipikor mempertanyakan apakah kegiatan penjualan atribut itu benar merupakan kebijakan resmi sekolah, bagaimana mekanisme penunjukannya, serta apakah terdapat dokumen atau keputusan yang menjadi dasar kerja sama dengan pihak penyedia. LPKN Tipikor meminta agar pihak sekolah tidak membiarkan persoalan tersebut tanpa penjelasan.
Sementara itu, Puspito, yang disebut sebagai penyedia atribut SMK Negeri 2 Pematangsiantar, ketika dikonfirmasi mengenai legalitas usaha dan keberadaan CV sebagai penyedia, justru menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki CV. “Kalau CV kami tidak ada. Kita dari anggota FKGor Pematangsiantar dan sudah diizinkan kepala sekolah,” ujar Puspito saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Pernyataan tersebut tentu menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak sekolah, khususnya terkait bentuk izin yang dimaksud dan kapasitas pihak tersebut sebagai penyedia.
Dari sisi regulasi, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah mengatur secara tegas mengenai pengadaan seragam.
Pasal 12 ayat (1) menyatakan pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, sementara ayat (2) membuka ruang bagi pemerintah, sekolah dan masyarakat untuk membantu, dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu.
Yang menjadi perhatian, Pasal 13 melarang sekolah mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali untuk membeli pakaian seragam baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.
Regulasi tersebut juga memuat konsekuensi administratif.
Pasal 14 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 menyatakan pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan/atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam dengan berpedoman pada peraturan tersebut. Pelanggaran terhadap kewajiban itu dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat/golongan dan/atau hak-hak jabatan, maupun sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga perlu menjadi perhatian apabila terdapat keterlibatan komite dalam kegiatan tersebut. Pasal 10 mengatur penggalangan dana oleh Komite Sekolah harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan, serta harus didukung proposal yang diketahui sekolah dan dibukukan secara akuntabel.
Pasal 12 juga melarang Komite Sekolah menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah, melakukan pungutan kepada peserta didik/orang tua, serta mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari kedudukan, tugas dan fungsi Komite Sekolah.
Atas persoalan tersebut, R. Nainggolan meminta Kepala SMK Negeri 2 Pematangsiantar memberikan klarifikasi secara terbuka, termasuk dasar penetapan harga Rp115 ribu, jenis dan jumlah atribut yang diperoleh siswa, identitas serta legalitas penyedia, bentuk izin dari kepala sekolah, mekanisme penunjukan penyedia, hingga ke mana aliran pembayaran tersebut.
LPKN Tipikor menilai transparansi penting agar tidak muncul dugaan adanya pungutan atau praktik penjualan yang bertentangan dengan ketentuan pendidikan. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sendiri mengatur penyelenggaraan dan pendanaan pendidikan serta pengawasan dalam sistem pendidikan nasional. Dengan demikian, pihak sekolah diharapkan segera memberikan penjelasan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas.
(Team)




