SIMALUNGUN,(SUMUT)- Permasalahan pemasangan tiang optik milik PT Link Net di Nagori Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan publik. Proyek pemasangan jaringan wifi tersebut dikabarkan mengalami hambatan yang diduga berasal dari sikap kepala desa setempat dalam proses pelaksanaannya.Jumat 22/05-2026
Menanggapi hal tersebut, Konsultan Hukum KPKM-RI, Mindo Nainggolan, menyatakan bahwa tindakan kepala desa Nagori Sejahtera dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP pemerintahan desa. Ia menilai setiap kebijakan desa seharusnya dilakukan secara profesional dan mengedepankan aturan administrasi yang berlaku.
Menurut Mindo Nainggolan, kepala desa memiliki kewajiban untuk mendukung pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, termasuk pembangunan jaringan internet dan fasilitas komunikasi. Namun, dalam pelaksanaannya tetap harus dilakukan melalui koordinasi yang baik dan tidak menghambat kepentingan umum.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan jaringan wifi dan internet saat ini sangat dibutuhkan masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan, usaha, pelayanan publik, dan akses informasi digital. Karena itu, setiap program pembangunan infrastruktur telekomunikasi seharusnya mendapat dukungan selama memenuhi ketentuan hukum dan administrasi.
Mindo Nainggolan juga menilai bahwa kepala desa tidak boleh bertindak sepihak tanpa dasar aturan yang jelas. Jika terdapat keberatan terhadap proyek pemasangan tiang optik tersebut, maka seharusnya dilakukan melalui musyawarah dan koordinasi dengan pihak perusahaan maupun instansi terkait.
Selain itu, ia mengatakan bahwa pemerintah desa wajib menjaga iklim investasi dan pembangunan di daerah agar tetap berjalan dengan baik. Hambatan terhadap proyek yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dapat menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan desa.
Dalam keterangannya, Mindo Nainggolan meminta agar pihak terkait segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan kepala desa Nagori Sejahtera. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, kepala desa sebagai pejabat publik harus memahami tugas dan fungsi sesuai SOP pemerintahan desa. Semua tindakan yang dilakukan harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dan bukan berdasarkan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Ia juga mengingatkan bahwa jabatan kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung pembangunan daerah. Oleh sebab itu, diperlukan sikap bijaksana dan profesional dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum.
Diakhir pernyataannya, Mindo Nainggolan, SH berharap agar persoalan pemasangan tiang optik PT Link Net di Nagori Sejahtera dapat segera menemukan solusi terbaik. Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur digital harus didukung demi kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(RED)




