PEMATANGSIANTAR (SIAR24JAM)– Persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) mulai mendapat perhatian terkait administrasi ketenagakerjaan perusahaan. PT SHK diketahui bergerak di bidang pemasaran dan distribusi sejumlah produk konsumsi, seperti rokok merek Union, Hero, dan Marcopolo serta kopi sachet Indocafe di sejumlah wilayah operasional.
Sorotan tersebut muncul setelah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar menyatakan hingga saat ini belum terdapat data Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT SHK yang terdaftar di instansi tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Drs. Robert Samosir, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.Selasa (2/6/2026).
“Sesuai data kami bahwa PT SHK belum mendaftarkan PP/PKB-nya,”.Tulis Robert Samosir.
Pernyataan tersebut muncul di tengah persoalan hubungan kerja yang dialami salah seorang pekerja PT SHK, Godfrit Freddy Sianturi.
Saat ditemui di Kota Pematangsiantar, Godfrit memaparkan kronologi persoalan yang dialaminya selama bekerja di perusahaan tersebut. Ia mengaku sebelumnya menjabat sebagai Penanggung Jawab Sales & Distribusi (Pnj S & DRP) Sibolga.
Menurut pengakuannya,Setelah menjalani operasi akibat patah tulang pada lengan kiri, dirinya tetap diminta bekerja dan beberapa kali mengalami perpindahan penugasan mulai dari Sibolga, Padangsidimpuan hingga dipindahkan ke Pematangsiantar.
“Saat kondisi pemulihan pasca operasi, saya tetap bekerja dan tetap menjalani perpindahan penugasan,” ungkapnya.
Godfrit juga mengaku mengalami penurunan jabatan dari Penanggung Jawab Sales & Distribusi Sibolga menjadi Pembantu Umum (PU) tanpa menerima Surat Keputusan resmi dari perusahaan.
“Tidak pernah ada surat keputusan resmi terkait penurunan jabatan yang diberikan kepada saya,” .Ujarnya.
Selain itu, ia menyebut mengalami pemotongan upah dalam jumlah signifikan selama beberapa bulan terakhir tanpa pemberitahuan maupun persetujuan tertulis.
“Saya hanya menerima perubahan itu begitu saja tanpa ada penjelasan resmi dari perusahaan,” katanya.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut dengan diterbitkannya Surat Peringatan (SP) I dan SP II secara beruntun pada 27 dan 28 April 2026.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, surat peringatan tersebut diterbitkan perusahaan dengan alasan pekerja disebut tidak melaksanakan pekerjaan sebagai Pembantu Umum yang diperintahkan atasan atau pimpinan.
Dalam dokumen tersebut turut tercantum nama Edy Chen dan William pada bagian surat peringatan yang diterbitkan perusahaan.
Penerbitan surat peringatan tersebut memunculkan perhatian terkait mekanisme mutasi penugasan, perubahan jabatan, perubahan upah, hingga penerapan sanksi disiplin terhadap pekerja. Terlebih, Disnaker Kota Pematangsiantar menyatakan belum terdapat data PP maupun PKB PT SHK yang terdaftar.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diperoleh, meski Godfrit diketahui bekerja di lingkungan PT SHK, pembayaran gaji disebut dilakukan melalui perusahaan lain, yakni PT Sumatra Tobacco Trading Company (PT STTC).
Terkait hal tersebut, Kepala Wilayah II PT SHK, Edy Chen, sebelumnya menyatakan PT SHK tidak memiliki hubungan struktural dengan PT STTC. Menurutnya, kedua perusahaan merupakan badan hukum berbeda yang memiliki hubungan bisnis sebagai mitra kerja.
Ia menjelaskan PT SHK membeli produk dari PT STTC untuk dipasarkan dan didistribusikan ke sejumlah daerah.
Menanggapi informasi tersebut, Robert Samosir mengaku belum mengetahui secara pasti mekanisme pembayaran upah yang dilakukan oleh perusahaan berbeda.
“Setahu saya, perusahaan yang mempekerjakan yang membayar upah,” .Tulisnya.
Meski demikian, Robert menyebut kewenangan pengawasan ketenagakerjaan saat ini berada di tingkat provinsi sehingga pihaknya tidak memiliki fungsi pengawasan langsung.
“Kami tidak memiliki kewenangan dan fungsi pengawasan,”.Katanya.
Merasa persoalan yang dialaminya belum memperoleh kejelasan, Godfrit mengaku akan menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta Komisi IX DPR RI.
“Saya akan menyurati Kementerian Ketenagakerjaan dan juga Komisi IX DPR RI agar persoalan ini mendapat perhatian lebih serius,”.Tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan karena persoalan yang dialami tidak hanya menyangkut dirinya secara pribadi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja.
“Saya ingin ada kejelasan dan pemeriksaan yang objektif terhadap persoalan ini,”.Pungkasnya.
Sementara itu, Akheng yang disebut berada dalam struktur perusahaan bersama Edy Chen selaku Kepala Wilayah II PT SHK dan William selaku Kepala Depot 202 Pematangsiantar hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan media melalui pesan WhatsApp.
(Team)
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.




