Berita Daerah

Diduga Fiktif, Pembangunan Bak Penampung Air Bersih Rp146 Juta Di Nagori Bah Butong 2 Disorot.

×

Diduga Fiktif, Pembangunan Bak Penampung Air Bersih Rp146 Juta Di Nagori Bah Butong 2 Disorot.

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN (SIAR24JAM)— Pembangunan Bak Penampung air bersih dengan anggaran sebesar Rp146.920.795 Tahun Anggaran 2025 di Nagori Bah Butong 2, Kecamatan setempat, menjadi sorotan publik. Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, Proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sebagaimana mestinya.

Tim investigasi yang turun langsung ke lokasi tidak menemukan adanya fisik bangunan bak penampung air bersih yang seharusnya telah direalisasikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.Selasa(02/06/2026)

Pangulu (Kepala Desa) Nagori Bah Butong 2 hingga saat ini belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan tidak terealisasinya pembangunan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum membuahkan hasil sehingga memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ketua DPP Lembaga Pemantau Keuangan Negara (LPKN TIPIKOR), A. Nainggolan, menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah tegas dengan menyurati Inspektorat Kabupaten serta Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Simalungun guna meminta dilakukan audit dan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut A. Nainggolan, jika terbukti bahwa proyek tersebut tidak dilaksanakan, Namun anggaran telah dicairkan, maka hal ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam ketentuan tersebut, khususnya Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 3 UU yang sama juga menegaskan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional sehingga dugaan penyimpangan anggaran ini dapat diungkap secara jelas. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting guna memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.

 

(Team)