PEMATANGSIANTAR(SUMUT) – Federasi Serikat Pekerja (FSP) di bawah naungan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nenawea (K-SPSI AGN) bersama Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP) menggelar aksi damai di sejumlah titik strategis.Selasa (12/5/2026).
Aksi tersebut dipusatkan di sepanjang Jalan MH Sitorus dengan menyasar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II, serta Kantor PLN Unit Pelaksana Pengelola Pembangkit dan Jaringan Pematangsiantar.
Aksi yang melibatkan massa buruh ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait sembilan tuntutan utama yang dinilai menyangkut persoalan serius. Mulai dari lemahnya sistem pengawasan, perlindungan tenaga kerja hingga dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat di lingkungan instansi negara dan badan usaha.
Salah satu tuntutan utama yang menjadi sorotan adalah desakan agar hasil pengawasan terhadap kasus yang menimpa Busrok Anthony dibuka secara transparan kepada publik. Massa juga meminta penyelesaian kasus tersebut dilakukan secara adil serta menolak segala bentuk tekanan yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap pekerja.
Selain itu, para demonstran juga mendesak agar pihak berwenang mengungkap keberadaan sejumlah badan usaha yang diduga fiktif namun terdaftar secara resmi. Mereka menilai praktik tersebut berpotensi merugikan negara, terutama dalam hal kewajiban perpajakan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, massa juga menuntut pembayaran selisih gaji dan ganti rugi yang menjadi hak Busrok Anthony. Dugaan pemotongan pendapatan secara sepihak disebut sebagai bentuk pelanggaran hak pekerja yang tidak bisa dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas.
Dalam orasinya, Reza selaku pengurus SPSI NIBA Sumatera mengungkapkan bahwa Busrok Anthony pernah ditawari uang sebesar Rp 5 miliar agar menghentikan upaya pembongkaran dugaan korupsi di lingkungan perpajakan. Namun tawaran tersebut ditolak, yang kemudian diduga berujung pada tekanan berupa penurunan jabatan serta perlakuan tidak adil lainnya.
Ketua Pengurus Cabang FSP KEP SPSI Siantar–Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang, menegaskan pentingnya transparansi data perusahaan penyalur tenaga kerja. Ia meminta agar seluruh nama perusahaan,Daftar pekerja serta bukti kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dibuka secara jelas kepada publik.
Ia juga menyoroti potensi eksploitasi tenaga kerja jika ditemukan adanya pekerja yang tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial. Menurutnya, Hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah FSP KEP SPSI Sumut, Rio Affandi Siregar mengecam keras dugaan perlakuan tidak adil terhadap pelapor kasus pengemplangan pajak. Ia menilai penurunan jabatan terhadap Busrok Anthony justru mencederai prinsip keadilan dan integritas dalam pelayanan publik. Aksi yang berlangsung damai ini pun berjalan tertib dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat.
(Red)




