PEMATANGSIANTAR (SUMUT)- Pernyataan Kepala Wilayah PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK), Edy Chen, yang menegaskan bahwa perusahaannya tidak memiliki keterkaitan dengan PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC), kini menjadi sorotan tajam setelah muncul fakta dokumen pembayaran gaji serta persepsi yang berkembang di tengah masyarakat. 06/05-2026
Di tengah klaim tersebut, dokumen yang beredar justru menunjukkan bahwa pembayaran gaji dilakukan dengan keterangan pengirim PT Sumatra Tobacco Trading Company, dan terjadi secara berulang dalam beberapa periode.
Temuan ini dinilai berbanding lurus dengan persepsi yang telah lama berkembang di kalangan pekerja dan masyarakat di Kota Pematangsiantar, di mana sebagian besar pihak yang berkaitan dengan operasional perusahaan kerap mengidentifikasi diri sebagai bagian dari PT STTC.
Penasehat hukum yang mengikuti perkembangan perkara ini, Mindo Nainggolan, SH, menilai bahwa kondisi tersebut tidak bisa diabaikan sebagai sekadar persepsi tanpa dasar.
Hal itu disampaikannya pada Rabu, (6/05/2026) saat ditemui di Siantar Khupie Pujasera, Pematangsiantar.
“Di satu sisi dinyatakan tidak ada keterkaitan, tetapi di sisi lain muncul dokumen pembayaran gaji dengan nama PT Sumatra Tobacco Trading Company, dan di lapangan persepsi yang berkembang juga mengarah ke sana. Ini tentu menjadi pertanyaan yang harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Mindo.
Menurutnya, dalam persoalan hubungan kerja, fakta administratif seperti alur pembayaran gaji menjadi indikator penting yang tidak dapat dikesampingkan.
“Dalam hubungan kerja, yang diuji itu bukan sekadar pernyataan, tetapi bukti. Kalau pembayaran dilakukan dengan nama perusahaan tertentu secara berulang, maka itu harus dijelaskan mekanismenya,” tegasnya.
Mindo menekankan bahwa pihaknya tidak dalam posisi menyimpulkan adanya hubungan hukum antara PT SHK dan PT STTC. Namun, ia menilai bahwa adanya kesesuaian antara dokumen pembayaran dan persepsi yang berkembang di masyarakat justru memperkuat urgensi klarifikasi.
“Kalau hanya satu sisi yang disampaikan, sementara data dan fakta di lapangan menunjukkan hal lain, maka wajar jika publik mempertanyakan. Ini bukan soal asumsi, tetapi soal konsistensi antara pernyataan dan fakta,” katanya.
Ia juga menilai bahwa bantahan yang tidak diikuti dengan penjelasan rinci terhadap dokumen yang ada justru berpotensi memperluas keraguan publik.
“Kalau dinyatakan tidak terkait, maka seharusnya dijelaskan secara konkret bagaimana sistem pembayaran itu berjalan. Karena kalau tidak dijelaskan, justru akan menimbulkan pertanyaan yang lebih besar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mindo menilai bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan antar perusahaan, tetapi juga berdampak pada kejelasan tanggung jawab terhadap pekerja.
“Yang paling penting itu siapa yang bertanggung jawab terhadap upah, jaminan sosial, dan hak pekerja. Kalau itu tidak dijelaskan dengan terang, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan dari pihak perusahaan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan.
“Kalau semua memang sesuai dengan yang disampaikan, tentu tidak sulit untuk dibuka secara transparan. Justru dengan keterbukaan, semua bisa menjadi jelas,” katanya.
Di tengah perbedaan antara pernyataan resmi dan fakta yang muncul, Mindo menegaskan bahwa publik berhak mendapatkan penjelasan yang utuh dan berbasis data.
“Ini bukan lagi sekadar soal pernyataan, tetapi soal kepercayaan publik. Kalau ada perbedaan antara yang disampaikan dengan yang terlihat di dokumen dan lapangan, maka itu harus dijelaskan secara menyeluruh,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SHK maupun PT Sumatra Tobacco Trading Company masih diharapkan memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait alur pembayaran gaji serta hubungan antara kedua entitas tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
(TIM)




