SIMALUNGUN (SUMUT)– Komitmen pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun terus dibuktikan dengan kerja nyata tanpa henti. Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, menunjukkan bahwa perang melawan narkotika bukan sekadar slogan, melainkan aksi konkret yang terukur dan berkelanjutan di lapangan.
Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Press Release Keberhasilan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Kwartal I periode Januari hingga April 2026 yang digelar pada Kamis, 30 April 2026, pukul 11.00 WIB di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Pematang Raya. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.I.K., S.H., M.M.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa Polres Simalungun tidak pernah berhenti dalam upaya memberantas narkoba di wilayah hukumnya.
Dalam pemaparannya, Kapolres mengungkapkan capaian signifikan sepanjang Kwartal I 2026. Sebanyak 74 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap, meningkat 37,03 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 sebanyak 54 kasus. Sementara jumlah tersangka yang diamankan mencapai 91 orang, naik 16,66 persen dari 78 orang pada tahun sebelumnya.
Tak hanya itu, tingkat penyelesaian perkara juga mengalami peningkatan tajam sebesar 21,73 persen dari 26 kasus pada 2025 menjadi 56 kasus di tahun 2026. Kapolres menegaskan bahwa setiap capaian tersebut merupakan bukti nyata keberhasilan dalam memutus jaringan narkoba sekaligus menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran. Sat Res Narkoba menjadi penyumbang terbesar dengan 47 kasus,Disusul Polsek Tanah Jawa dan Polsek Bandar Huluan masing-masing 6 kasus, serta sejumlah Polsek lainnya yang turut berkontribusi dalam pengungkapan kasus.
Selain itu, terjadi penurunan signifikan pada volume barang bukti narkotika. Barang bukti sabu menurun 48,61 persen, ganja turun 84,58 persen dan biji ganja bahkan mencapai nol gram. Kondisi ini menunjukkan semakin tertekannya peredaran narkoba di wilayah Simalungun.
Menariknya, di hari yang sama saat press release berlangsung, Polres Simalungun juga berhasil mengungkap kasus baru. Pada Rabu malam, 29 April 2026, Unit I Sat Res Narkoba menggerebek sebuah rumah di Parporasan Pondok Ujung, Desa Marihat Butar, Kecamatan Bosar Maligas, dan menangkap tiga tersangka yakni Muhamad Akbar alias Abay, Budi Azlani Simarmata, dan Peweng.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 10 paket sabu seberat bruto 10,67 gram,Alat hisap,Kaca pirex, uang tunai Rp1.555.000 serta tiga unit handphone. Berdasarkan pengakuan tersangka, Barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Rizal yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. “Tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku narkoba. Kami tidak diam, tidak berhenti, dan tidak ada negosiasi dalam pemberantasan narkoba di Simalungun,” .Tegas AKBP Marganda Aritonang.
(Bobby)




