SIMALUNGUN (SUMUT)—
Pengurus Lembaga Pemantau Keuangan Negara (LPKN TIPIKOR), Ricardo Nainggolan, angkat bicara terkait realisasi Dana Desa Nagori Karang Sari, Kecamatan Simalungun, Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025. Ia menyampaikan adanya dugaan sejumlah item kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan atau terindikasi fiktif. Dalam waktu dekat,Pihaknya berencana melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Simalungun guna meminta klarifikasi dan audit menyeluruh.
Berdasarkan data yang diperoleh,Pagu Dana Desa Nagori Karang Sari tahun 2025 sebesar Rp1.441.540.000 dengan total penyaluran mencapai Rp1.146.767.252. Penyaluran tersebut terbagi dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp864.924.000 atau 75,42 persen dan tahap kedua sebesar Rp281.843.252 atau 24,58 persen. Status desa tercatat sebagai desa mandiri.
Ricardo menilai bahwa besarnya anggaran yang telah disalurkan seharusnya berbanding lurus dengan manfaat yang dirasakan masyarakat. Namun, dari hasil pemantauan awal, Ditemukan beberapa kegiatan yang patut dipertanyakan, khususnya pada sektor kesehatan, infrastruktur serta kegiatan pemberdayaan yang dinilai tidak transparan dalam pelaksanaannya.
Sejumlah item kegiatan yang menjadi sorotan antara lain penyelenggaraan Posyandu dengan total anggaran mencapai puluhan juta rupiah dalam beberapa tahap,Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan serta pembangunan dan peningkatan prasarana jalan desa yang menelan anggaran ratusan juta rupiah. Selain itu, Terdapat juga alokasi dana untuk keadaan mendesak sebesar Rp144.000.000 dan penyertaan modal sebesar Rp172.984.800 yang dinilai perlu diaudit lebih lanjut.
Menurut Ricardo,Dugaan ketidaksesuaian ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang agar tidak merugikan keuangan negara dan masyarakat desa. Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa merupakan hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar.
Secara hukum, Pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, Partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa juga mengatur mekanisme penyaluran dan penggunaan dana secara rinci.
Lebih lanjut,Apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran,Hal tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang merugikan keuangan negara dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.
LPKN TIPIKOR berharap Inspektorat Kabupaten Simalungun segera turun tangan melakukan audit investigatif guna memastikan kebenaran data dan kondisi di lapangan. Ricardo Nainggolan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Nagori Karang Sari.
(Team)




