Berita Daerah

Perdana Sidang Jupentus Ginting di PN Simalungun, Jaksa Bacakan Dakwaan

×

Perdana Sidang Jupentus Ginting di PN Simalungun, Jaksa Bacakan Dakwaan

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN (SUMUT)– Perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Jupentus Ginting memasuki agenda persidangan perdana. Sidang yang berlangsung di wilayah Kabupaten Simalungun tersebut diawali dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizki, S.H. 03/SEPTEMBER -2026

Dalam perkara ini, Jupentus Ginting diduga terkait dengan tindak pidana narkotika yang berawal dari wilayah Seribu Dolok, Kabupaten Simalungun.

Pada persidangan perdana tersebut, terdakwa Jupentus Ginting didampingi oleh tim penasihat hukum yang telah diberikan kuasa untuk melakukan pembelaan dan pendampingan hukum, yakni Evendi Mindo Nainggolan, S.H., Chandra Malau, S.H., dan Wijaya Sinaga, S.H.

Sidang perdana dipimpin oleh majelis hakim dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Rizki, S.H., membacakan dakwaan terhadap terdakwa sesuai dengan perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan.

Secara umum, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seseorang yang diduga membeli atau menerima narkotika dapat dikenakan pasal yang berbeda-beda, tergantung pada fakta, jenis narkotika, jumlah atau berat barang bukti, serta pembuktian dalam proses persidangan. Pasal yang sering dikaitkan dalam perkara narkotika antara lain Pasal 114, Pasal 112 atau Pasal 111, sementara bagi pihak yang terbukti sebagai penyalahguna bagi diri sendiri dapat dikenakan Pasal 127, sesuai dengan unsur-unsur hukum yang harus dibuktikan dalam persidangan.

Setelah agenda pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan sesuai dengan mekanisme persidangan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan dan menyampaikan uraian dakwaannya. Selanjutnya, pihak terdakwa melalui tim penasihat hukum memiliki hak untuk menentukan langkah hukum, termasuk memberikan tanggapan atau mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Tim penasihat hukum Jupentus Ginting, yang terdiri dari Evendi Mindo Nainggolan, S.H., Chandra Malau, S.H., dan Wijaya Sinaga, S.H., akan terus melakukan pendampingan hukum terhadap terdakwa selama proses persidangan berlangsung.

Persidangan perkara tersebut kemudian akan dilanjutkan pada agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung minggu depan, sesuai dengan penetapan majelis hakim.

Perkembangan perkara dan agenda persidangan selanjutnya masih akan terus mengikuti proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri yang menangani perkara tersebut.

Perlu ditegaskan bahwa terdakwa Jupentus Ginting masih berstatus sebagai terdakwa dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(TIM)