Berita Daerah

DPD Lembaga Geram Banten Indonesia Soroti Realisasi Dana Desa Nagori Baliju 2025, Pangulu Bungkam.

×

DPD Lembaga Geram Banten Indonesia Soroti Realisasi Dana Desa Nagori Baliju 2025, Pangulu Bungkam.

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN(SUMUT )—– DPD Lembaga Geram Banten Indonesia Sumatera Utara melalui perwakilannya, Ilham Syaputra, menyoroti realisasi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2025 di Nagori Baliju, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Sorotan ini mencuat setelah adanya dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara tersebut.

ILham Syaputra mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Pangulu (Kepala Desa) Nagori Baliju guna meminta klarifikasi terkait realisasi penggunaan Dana Desa. Namun hingga saat ini, surat tersebut tidak mendapat tanggapan, sehingga menimbulkan kecurigaan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran.

“Sebagai lembaga kontrol sosial, kami sudah menjalankan prosedur dengan menyurati pihak pemerintah nagori. Namun sangat disayangkan tidak ada balasan sama sekali. Ini patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan,”.Ujar Ilham Syaputra, Senin (03/08/2026).

Menurutnya, sikap tidak kooperatif dari pihak pemerintah nagori merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Padahal, pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan secara terbuka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam waktu dekat, DPD Lembaga Geram Banten Indonesia Sumut ILham berencana akan melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Simalungun guna meminta dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait realisasi anggaran tersebut.

Pengelolaan Dana Desa sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa penggunaan dana harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Selain itu, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga mengatur secara rinci prioritas penggunaan Dana Desa setiap tahunnya.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, ditegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.

Jika dalam prosesnya ditemukan adanya penyimpangan atau indikasi kerugian negara, maka hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana yang tegas bagi pelaku.
DPD Geram Banten Indonesia Sumut menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberantasan korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan di Kabupaten Simalungun.

 

(Team)