BATU – BARA(SUMUT) SIAR24JAM Berdasarkan informasi yang dihimpun team awak media ini, lokasi tambang tersebut sudah pernah ditutup pada tahun 2025, saat Kanit TIPITER masih IPDA Alif, yang jadi pertanyaan nya kenapa Galian C tersebut bebas beroperasi kembali
Minta APH Segera Tindak Lanjuti
Aktivitas tambang Galian C ilegal disinyalir kembali beroperasi secara terbuka di wilayah Desa Petatal, Kecamatan Lima puluh Kota, Kabupaten Batu Bara. Pantauan di lokasi pada Sabtu, 4 Juli 2026, sejumlah alat berat terlihat melakukan aktivitas penggalian tanpa ada izin yang terlihat.
Warga setempat mengaku resah dengan adanya aktivitas tersebut. Pasalnya, operasi tambang dilakukan di siang hari dan tidak ada upaya penertiban dari pihak terkait.
Kami sudah lama resah bang. Debunya kemana-mana, jalan juga rusak kena truk. Ini katanya sudah jalan berminggu-minggu dan dilakukan secara terang-terangan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga dan sejumlah pegiat lingkungan meminta Aparat Penegak Hukum – APH, mulai dari Polres Batu Bara, Polsek Lima Puluh, hingga Pemkab Batu Bara segera menindaklanjuti aktivitas ilegal ini.
Kalau memang tidak ada izin, tolong ditutup. Jangan sampai pembiaran. Kami minta APH turun langsung ke lapangan, tegas warga.
Jeratan Hukum Tambang Ilegal
Aktivitas Galian C tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dapat dijerat dengan:
1. *UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara*
*Pasal 158*: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. *UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*
Jika menyebabkan kerusakan lingkungan, dapat dikenakan pidana tambahan.
Selain itu, jika benar melibatkan oknum penyelenggara negara/kepala desa, maka dapat dijerat juga dengan *UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi* terkait penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait dari pengelola Oknum A.L pemerintah desa Camat Lima Puluh, dan Polres Batu Bara belum memberikan keterangan Hbresmi.
Redaksi masih berupaya mengkonfirmasi kebenaran informasi dan identitas pihak-pihak terkait. Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya ujar pimpinan redaksi Siar24jam.com (fsl.tjg)




